Publikasi

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.










#Artikel
Penulis: Admin HDI
Diterbitkan pada:
2022-09-06 13:27:57